I.
HAL MASUK SEKOLAH
1. Semua siswa harus hadir di sekolah selambat-lambatnya
pukul 07.00 WIB.
2. Siswa yang datang terlambat kurang dari 10 menit
diperkenankan masuk kelas setelah mendapatkan ijin dari guru piket.
3. Siswa yang datang terlambat lebih dari 10 menit tidak
diperkenankan masuk kelas kecuali diantar oleh Orang Tua setelah mendapatkan
surat pengantar dari sekolah.
4. Siswa yang sering melanggar butir 2 dan 3 akan
mendapatkan sanksi dari sekolah.
5. Siswa yang tidak masuk sekolah karena benar-benar sakit
atau ada kepentingan, maka harus menyampaikan surat keterangan ijin dari Orang
Tua/Wali.
6. Siswa yang tidak masuk sekolah karena benar-benar sakit
selama lebih dari 3 hari, maka harus menyerahkan surat keterangan dari dokter.
7. Siswa yang sering tidak masuk sekolah tanpa keterangan
akan mendapatkan sanksi dari sekolah.
8. Siswa yang selama 9 kali dalam satu semester tidak masuk
sekolah tanpa keterangan mendapatkan sanksi dikembalikan ke Orang Tua.
II. KEWAJIBAN SISWA
1. Taat dan menghormati kepada Kepala Sekolah, guru-guru dan
staf TU.
2. Ikut bertanggung jawab atas kebersihan, keamanan, dan
ketertiban kelas dan sekolah pada umumnya.
3. Ikut bertanggung jawab atas pemeliharaan gedung, halaman,
perabot dan peralatan sekolah.
4. Membantu kelancaran pelajaran, baik dikelasnya maupun di
sekolah pada umumnya.
5. Ikut bertanggung jawab/menjaga nama baik sekolah, guru
dan pelajaran pada umumnya baik di dalam maupun di luar sekolah.
6. Menghargai guru dan saling harga menghargai antara sesama
siswa.
7. Membayar IPP rutin selambat-lambatnya tanggal 10 pada
tiap bulan.
8. Melengkapi diri untuk keperluan sekolah.
9. Siswa yang membawa kendaraan agar menempatkan di tempat
yang telah ditentukan dalam keadaan terkunci.
10. Ikut membantu agar tata tertib sekolah dapat berjalan dan
ditaati.
III. LARANGAN SISWA
1. Meninggalkan sekolah selama pelajaran berlangsung,
kecuali mendapat ijin guru mata pelajaran dan guru piket pada hari itu.
2. Membeli makanan dan minuman di luar sekolah.
3. Menerima surat-surat, tamu atau telepon di sekolah.
4. Memakai perhiasan yang berlebih-lebihan serta berdandan
yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa.
5. Merokok di dalam dan di luar sekolah.
6. Meminjam uang dan alat-alat pelajaran sesama siswa.
7. Mengganggu jalannya pelajaran, baik terhadap kelasnya
maupun terhadap kelas lainnya.
8. Berada atau bermain-main ditempat kendaraan.
9. Menghidupkan mesin kendaraan pada saat masuk dan keluar
sekolah
10. Berada di dalam kelas selama waktu istirahat.
11. Melakukan hubungan yang tidak pantas/tidak sopan sebagai
seorang pelajar di dalam maupun di luar sekolah.
12. Meninggalkan jam pelajaran tertentu selama berlangsung
kegiatan belajar.
13. Membawa Hand Phone yang berisi file-file bersifat
pornografi, mengaktifkan HP pada waktu jam-jam pelajaran.
14. Mencuri, judi, minum-minuman keras dan menggunakan
obat-obat terlarang atau psikotropika seperti narkoba dll.
15. Perkelahian antar siswa di dalam maupun di luar sekolah.
16. Terlibat dalam kasus-kasus di luar sekolah yang
melibatkan pihak berwajib.
17. Siswa yang melanggar butir 14,15 dan 16 akan dikembalikan
langsung kepada Orang Tua.
IV. HAL PAKAIAN DAN LAIN-LAIN
1. Setiap siswa wajib memakai seragam sekolah lengkap,
sesuai dengan ketentuan sekolah.
2. Siswa putri dilarang memelihara kuku panjang, dan
alat-alat kecantikan kosmetik yang lazim digunakan oleh orang-orang dewasa,
siswa putra dilarang memakai alat-alat perhiasan yang lazim digunakan anak
putri (kalung, gelang dll).
3. Rambut dipotong rapi, bersih dan terpelihara dan tidak
boleh di cat/diwarnai.
4. Pakaian seragam olah raga sesuai dengan ketentuan
sekolah.
5. Senin s.d. Sabtu sepatu hitam polos, ikat pinggang hitam
ukuran 3 cm dengan gasper menyesuaikan (tidak boleh besar).
V.
HAK-HAK SISWA
1. Siswa berhak mengikuti pelajaran selama tidak melanggar
tata tertib.
2. Siswa dapat meminjam buku-buku dari perpustakaan sekolah
dengan mentaati peraturan perpustakaan yang berlaku.
3. Siswa berhak mendapat perlakuan yang sama dengan siswa
yang lain sepanjang tidak melanggar peraturan tata tertib sekolah.
VI. HAL LES PRIVAT
1. Siswa terbelakang dalam suatu pelajaran dapat mengajukan
permintaan les tambahan dengan surat dari orang tua kepada Kepala Sekolah.
2. Les privat kepada guru kelasnya dan les privat tanpa
sepengetahuan Kepala Sekolah dilarang.
3. Les privat hanya diberikan sampai siswa yang bersangkutan
dapat mengejar pelajaran yang bersangkutan.
VII. LAIN-LAIN
1. Hal-hal yang belum tercantum dalam peraturan tata tertib
ini diatur oleh Kepala Sekolah.
2. Peraturan tata tertib sekolah ini berlaku sejak
diumumkan.